Home
Profil Satgas
Program Kerja
Waspada Investasi :
Materi Penting
Kontak Pengaduan
 

Program Kerja

 

  • Program Pencegahan Tindakan Melawan Hukum Dalam Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi

Program pencegahan tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan dengan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang praktik pengerahan dana masyarakat oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau oleh pihak yang menyalahgunakan izin.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap tawaran penanaman dana atau upaya pengelolaan investasi yang dilakukan oleh pihak tertentu secara ilegal dengan disertai janji-janji pengembalian investasi yang sangat tinggi diluar kewajaran sehingga masyarakat tidak menjadi korban dan terhindar dari tindakan ilegal tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan melakukan public expose, iklan, penyebaran brosur dan poster serta melakukan seminar/workshop mengenai tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Dengan public expose tersebut juga diharapkan agar masyarakat mengetahui keberadaan, tugas dan fungsi serta pelaksanaan program kerja yang dilakukan Satgas. Public expose akan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk menginformasikan program kerja dan penanganan kasus-kasus penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal serta mengumumkan daftar pihak-pihak yang telah memperoleh izin dari masing-masing instansi terkait.

Selain public expose tersebut, Satgas juga akan melakukan penyebaran informasi melalui iklan di media massa cetak maupun elektronik, brosur dan poster. Selanjutnya, untuk memperoleh cakupan yang lebih luas maka program penyebaran brosur dan poster tersebut akan dilakukan melalui Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Informasi yang yang akan disajikan dalam iklan di media cetak/elektronik dan brosur/poster tersebut antara lain mencakup karakteristik dari masing-masing program investasi, persyaratan dan izin yang diperlukan untuk melaksanakan program investasi, dan peringatan atas tawaran program investasi yang menjanjikan keuntungan yang sangat besar tanpa adanya risiko.

Selain itu, salah satu program edukasi yang lebih mendalam lagi adalah melalui melalui kegiatan seminar atau workshop terkait investasi dan penghimpunan dana secara ilegal tersebut. Dengan seminar/workshop tersebut pelaku industri keuangan bersama masyarakat umum dapat lebih memahami dan mampu membedakan antara program pengelolaan investasi dan penghimpunan dana yang legal dengan yang ilegal serta melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindarinya maupun melakukan koordinasi dan pelaporan kepada instansi terkait atau kepada Satgas. Seminar/workshop tersebut akan dilakukan di beberapa kota di Indonesia yang berpotensi terjadinya tindakan penghimpunan dana masyarakat atau penawaran investasi ilegal tersebut.

  • Program Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Dalam Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi

Program penanganan dugaan tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ini mencakup yurisdiksi dari beberapa instansi anggota Satgas ini.

Proses penanganan kasus penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antar instansi anggota Satgas. Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat dan komunikasi rutin anggota Satuan Tugas secara periodik dan insidentil.

Dalam koordinasi tersebut dilakukan beberapa hal yaitu inventarisasi kasus, penentuan kewenangan, penyampaian kasus, strategi dan penanganan kasus.

 



 
 
 
 
(c) 2007. Kerjasama Bapepam-LK, Ditjen PDN-BAPPEBTI, Bank Indonesia, Bareskrim POLRI dan PPATK