Profil Satuan Tugas
Satuan Tugas Penanganan Dugaan
Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-208/BL/2007
yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan
Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-238/BL/2010 yang ditetapkan pada tanggal
20 Maret 2011.
Satuan Tugas (Satgas) ini
merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait, yang
meliputi :
-
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK), Departemen Keuangan
-
Bank Indonesia (BI)
-
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti),
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN), Departemen Perdagangan
-
BARESKRIM, POLRI
-
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)
-
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
-
Kementerian Negara Koperasi dan UKM
Tim Satgas terdiri dari para
pejabat institusi-institusi di atas, dengan jumlah anggota
keseluruhan sebanyak 41 orang.
Satgas melaporkan tentang
pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bapepam-LK.
Tugas Satgas
-
Menginventarisasi kasus-kasus pengelolaan investasi yang
mempunyai potensi merugikan masyarakat
-
Menganalisis dugaan tindakan melawan hukum yang
merupakan pelanggaran di bidang peraturan
perundang-undangan di masing-masing bidang investasi
-
Menghentikan atau menghambat maraknya kasus-kasus
pengelolaan investasi dengan modus operandi pengerahan
dana masyarakat
-
Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik
pengerahan dana masyarakat oleh Pihak tidak mempunyai
izin atau penyalahgunaan izin
-
Meningkatkan koordinasi penanganan dugaan tindakan
melawan hukum di masing-masing bidang investasi
-
Melakukan pemeriksaan secara bersama terkait dengan
pelanggran yang terjadi di masyarakat dan tindaklanjut
untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut
|