Modus Operandi
Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Secara Ilegal
Kegiatan operasional tindakan melawan hukum dalam
penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi
secara ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan
yang sah dari Bank Indonesia, Bapepam dan LK, atau
Bappebti.
Pada umumnya perusahaan berbentuk badan usaha Perseroan
Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam, dan hanya
memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah
setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan
SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat
dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money
game)”
Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana
masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha
perusahaan lainnya dalam operasinya.
|