Calon nasabah mengisi formulir, dan membuka rekening
bank untuk menerima profit sharing/komisi/bonus.
Setoran dana dilakukan secara tunai atau transfer. Atas
setoran tersebut diterbitkan sertifikat atau surat
sanggup (promissory notes) yang mencantumkan
jadwal pembayaran profit sharing.
Dapat pula berupa jual beli surat Delivery Order
(D/O) perusahaan manufaktur ataupun Surat Berharga
lainnya, dimana terdapat klausul bahwa kepada pemegang (holders)
akan dibayarkan imbalan berupa bunga sebesar persentase
tertentu di atas bunga deposito.
-
Pada beberapa kasus, penawaran produk investasi
dilakukan dengan menggunakan kegiatan keagamaan
untuk menarik nasabah.
-
Penawaran produk investasi pada umumnya menggunakan
media internet/online.
-
Perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal
bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan
investasi yang berada di dalam maupun di luar negeri
atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang
berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yang telah
mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas;
-
Dana masyarakat umumnya dijanjikan akan dikelola dan
diinvestasikan melalui beberapa Pialang Berjangka dan
atau Perusahaan Efek yang sering disebut sebagai
aliansi strategisnya.
-
Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara
seminar atau investor gathering, yang pada
umumnya sering diikuti oleh para public figure seperti
pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya dan dilakukan
di tempat yang mewah atau hotel berbintang 4 atau 5,
guna menunjukkan bonafiditas usahanya.
-
Menawarkan lowongan pekerjaan kepada lulusan baru
dari perguruan tinggi untuk bekerja di perusahaan
komoditi berjangka, setelah sebelumnya meminta sejumlah
dana sebagai syarat bekerja di perusahaan tersebut.