Kegiatan Penghimpunan
Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Secara Legal
Salah satu bentuk perlindungan terhadap kegiatan
penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi
adalah melalui mekanisme pemberian izin usaha oleh
otoritas terhadap pihak yang menghimpun dana masyarakat dan
atau mengelola portofolio investasi dimaksud untuk nasabah
individu atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah.
Mekanisme pemberian izin usaha terhadap penghimpun dana
masyarakat dan pengelola dana investasi masyarakat dimaksud
adalah dalam kerangka pemenuhan persyaratan kemampuan
baik dari sisi permodalan, operasional usaha, termasuk
pengendalian internal terkait dengan kegiatan pengelolaan
investasi dan penghimpunan dana.
Di
samping itu, mekanisme ini akan menciptakan adanya sistem
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap setiap
kegiatan pengelolaan investasi dan penghimpunan dana
tersebut yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan
terhadap setiap pemodal atau nasabah yang telah
mempercayakan dananya untuk diinvestasikan di sektor
tertentu.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk
melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan
investasi, antara lain izin usaha sebagai Bank, Manajer
Investasi, dan Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang
Berjangka).
-
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun
1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7
tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha
sebagai Bank dari Bank Indonesia.
-
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal),
izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan
LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi
meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah
atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer
Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat
berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka
atas Efek, dan setiap
derivatif dari Efek.
-
Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan
Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti
berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup
kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi
berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan
menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu
sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Daftar perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha
untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan
investasi tersebut di atas, dapat diakses melalui website
masing-masing otoritas sebagai berikut:
Website Bapepam dan LK : www.bapepam.go.id
Website Bank Indonesia : www.bi.go.id
Website Bappebti : www.bappebti.go.id
|