Berinvestasi juga
perlu waspada !
Waspadalah jika Anda menerima suatu
tawaran pengelolaan dana atau investasi yang menggiurkan karena
menawarkan imbal hasil (return) yang cukup tinggi. Bisa jadi
tawaran tersebut justru akan merugikan Anda di masa mendatang,
karena Anda ditipu !
Pastikan bahwa
orang/perusahaan yang melakukan
penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan
peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti
:
-
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK), Departemen Keuangan
-
Bank Indonesia (BI)
-
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti),
Departemen Perdagangan
SELALU INGAT, bahwa :
Segera laporkan kepada Polisi
atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di
Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran
penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau
mencurigakan.
|